Rabu, 06 Oktober 2010

Bolehkah Kepala Desa Ikut PARPOL....????

Bolehkah Kepala Desa Jadi Anggota Parpol?

JAKARTA-Ribuan kepala desa (Kades) kembali berdemonstrasi ke gedung DPR. Mereka menagih komitmen para wakil rakyat yang berjanji membahas dan mengesahkan RUU Desa pada tahun ini. Faktanya, sampai triwulan akhir 2010, nasib RUU tersebut masih belum jelas.

“Segera lahirkan UU tentang Desa,” ujar Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur Samari di gedung DPR, Senayan, kemarin (4/10). Demonstrasi kali ini memang hanya melibatkan para pamong desa dari provinsi paling timur di Pulau Jawa itu. Tidak ada kepala desa atau perangkat desa dari provinsi lain. Demonstrasi menyangkut RUU Desa sebelumnya merepresentasikan berbagai desa se-Indonesia. Misalnya, aksi Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) pada 22 Februari 2010 yang juga mendatangi gedung DPR. “Sama saja, demonstrasi Parade Nusantara yang datang ya AKD juga,” kata Samari lantas tersenyum.

Mereka mengajukan sejumlah tuntutan. Di antaranya, APBN 10 persen untuk desa, memperpanjang batas masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan atau sepuluh tahun, tidak ada batas periodisasi untuk menjadi kepala desa, serta mengangkat perangkat desa menjadi PNS. “Kami juga meminta tidak ada larangan kepala desa untuk menjadi pengurus parpol,” ujar Samari. Usul itu termasuk baru dan belum pernah dimunculkan dalam demonstrasi perangkat desa atau kepala desa.

Dia menjelaskan, kedudukan dan kewenangan kepala desa selama ini tidak jelas. Kalau memang bagian dari jabatan birokrasi pemerintahan, seharusnya kepala desa mendapatkan hak-hak yang sama dengan PNS. Sebaliknya, kalau dianggap jabatan politik, semestinya kepala desa diperbolehkan berpartai.

Demokrat Menolak, PDIP Mendukung

Partai Demokrat dan PDIP berbeda sikap soal desakan sejumlah kades di Jawa Timur yang ingin agar kades dibolehkan menjadi anggota parpol. Demokrat menolak, tapi PDIP mendukung.

PARTAI Demokrat beralasan, penolakannya karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik sosial, jika kades bukan merupakan sosok yang netral atau menjadi orang parpol.

Demikian kata Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Ahmad Mubarok. "Dikhawatirkan nantinya malah akan berpihak ke salah satu pihak kalau berpartai atau tidak akan ber-sikap secara objektif." katanya saat dihubungi oleh Rakyal Merdeka di Jakarta, kemarin.

Padahal sebagai kades, lanjut Mubarok, mereka dituntut untuk berhadapan langsung dengan rakyat. "Kalau bupati kan berha-dapannya dengan birokrasi," lanjut Mubarok.

Dia khawatir jika nantinya undang-undang membolehkan .kades menjadi pengurus suatu parpol, malah akan menimbulkan konflik sosial dan konflik kepentingan.

"Dari segi aspirasi sesungguhnya boleh-boleh saja para kades mendesak agar mereka dibolehkan menjadi anggota parpol. Namun dari segi kepentingan, sebaiknya tidak usah kades dibolehkan menjadi anggota parpol karena dikhawatirkan terjadi keberpihakan," tandas bekas Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini.

Lain halnya dengan PDIP. Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP. Arif Wibowo, mendukung aspirasi para kades Jawa Timur yang mendesak agar diperbolehkan menjadi anggota parpol. "Tidak ada masalah jika kades dijadikan anggota parpol," kata Arif.

Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, kades yang langsung dipilih oleh rakyat dianggap bisa menjadi perpanjangan tangan parpol untuk menyalurkan idelogi serta kepentingan parpol.

Menurutnya, jika kades bekerja dengan baik, maka lewat kades tersebut rakyat dapat merasakan secara langsung kiprah parpol ditingkat pemerintahan terbawah (desa).

Namun sebaliknya, sambung Arif, jika kades yang menjadi anggota suatu parpol itu tidak mampu memimpin, maka yang rugi adalah parpolnya sendiri.

Kades diperbolehkan menjadi anggota parpol, menurut Arif, justeru berpotensi mendekatkan peran parpol dengan rakyat.

"Selama ini parpol dinilai hanya memikirkan kepentingan perut partainya sendiri. Lewat kepala desa itu lah diharapkan parpol dapat menyalurkan idealisme serta program-program yang ingin dicapai. Kalau parpol salah, yang benar itu siapa," kata Arif.

Seperti diberitakan sebelumnya. Sekitar 560 massa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa se-JawaTimur mendatangi gedung MPR/DPR. Senin (4/10) kemarin.

Mereka menuntut pemerintah peduli pada kedudukan dan kewenangan kades. Mereka juga menuntut pemerintah untuk melahirkan undang-undang yang dapat mensejahterakan kades dan aparat desa yang berada di daerah Jawa timur.

Selain itu. mereka juga minta agar diperbolahkan menjadi anggota parpol. Juga masa jabatan kades dari enam tahun menjadi 8 atau 10 tahun.

"Agar bisa lebih efektif men-jelalankan program desa. Kami juga meminta pemerintah tidak melarang kepala desa menjadi pengurusan parpol." tandas Ketua Asosiasi Kepala Desa se-Jawa Timur. Samiri. bcR-wlh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

isi komentar