Senin, 18 Oktober 2010

Paguyuban Perangkat Desa

Dengan hormat,

Bersama ini kami atas nama Perangkat Desa se Kabupaten Pasuruan ingin menyampaikan beberapa hal yang kami anggap belum paham dan perlu adanya pemahaman tentang hal tersebut, sedikit juga kami menyampaikan kondisi Perangkat Desa pada saat ini

Sebelumnya kami ucapkan Alhamdulilah segala puji bagi allah SWT, karena hingga saat ini kami masih diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas Negara dan dapat membentuk suatu wadah yang dapat kami sebut sebagai “ Paguyuban Perangkat Desa “

Dengan dibentuknya Paguyuban tersebut, harapan kami Perangkat Desa kiranya ada sedikit yang dapat kami mengerti dan sejumlah Pemerintahan Daerah dan segenap Dewan Perwakilan Rakyat ketahui pula, karena persamaan visi dan misi antara Penyelenggara Pemerintahan adalah sangat penting serta sangat tipis perbedaan kami Perangkat Desa dengan Pegawai Negeri sipil secara kasat mata

Seragam,

Antara kami/Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil adalah sangat beda tipis sekali jika hanya dilihat dengan mata telanjang ataupun memakai kacamata social, apalagi jika dalam suatu majelis upacara peringatan hari besar Negara yang pada saat itu semua pemanfaat Anggaran daerah dikumpulkan termasuk kami Perangkat Desa beserta Pegawai Negeri Sipil lainnya

Sebenarnya dan secara jujur kami sangat berwibawa ketika memakai seragam cheky warna coklat ataupun KORPRI ( Korps Pegawai Negeri ) tetapi dengan seragam itupula kami merasa kurang pantas memakainya karena :

  1. Sumber daya kami yang secara khusus sebagai Perangkat Desa yang seharusnya mendapatkan bimbingan atau program penaikan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No 32 tahun 2004 BAB XII Pembinaan dan Pengawasan, pasal 217 dan BAB X Pembinaan dan Pengawasan, Himpunan Peraturan Tentang Pemerintah Desa, Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2006 atau dengan salah satu Bukti jika Pemerintah sudah melegalkan Undang undang tersebut dalam lembaran Negara maka salah satu konsekwensinya adalah menjalankaknnya dengan harapan bahwa Perangkat Desa atau Pemerintah Desa dapat menjalin hubungan Kerja untuk melaksanakan Tugas Negara secara selaras dan seimbang demi mewujudkan cita-cita Proklamasi
  2. adanya sedikit kecemburuan social hanya karena perbedaan cashing tubuh ketika jam Dinas untuk menjalankan Tugas Negara, karena didalam seragam yang kami kenakan sehari-hari itu sebenarnya hanya mempunyai arti pengabdian yang iklas tanpa pamrih sebagai Pamong ( Pangemban dan Pangemong Masyarakat menurut kami ), sedangkan arti yang sebenarnya yang tertuang dalam Undang-Undang adalah

§ Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ( Bagian Kedua Pemerintah Desa, Pasal 202 butir 1,2 dan 3, BAB I, Ketentuan Umum, Pasal 1 butir 7 Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2006, Himpunan Peraturan Tentang Pemerintahan Desa, Tahun 2009, Kab, Pasuruan ), dengan kata lain bahwa perbedaan tentang arti Perangkat Desa yang

Kewajiban,

Sebagaimana termaktub dalam Undang undang atau Peraturan Menteri dan Peraturan daerah bawasanya Perangkat Desa Wajib melaksanakan tugas atau kewajiban yang kami kira itu adalah sama dengan kewajiban Pegawai negeri Sipil menurut kami, dan itu adalah suatu bentuk perbedaan yang dianggap sama dan tidak ada masalah karena setelah kewajiban kita penuhi sebagai pemenuhan prestasi menjadi masalah ketika hak kami menjadi tidak sama seperti halnya:

1. jam dinas atau istilah menurut Undang undang dan menurut kami jam Kerja yang tidak pernah berhenti atau tanpa ada batasnya sehingga kiranya kita melayani masyarakat secara nonstop 24 jam, dimana ada masyarakat yang membutuhkan dan pada saat itulah kita harus melayani, karena yang berhubungan langsung secara social adalah kami sebagai Perangkat Desa atau Pemerintah Desa sudah menjadi barang kewajiban mutlak untuk melayani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat selama tidak menyimpang dari tugas pokok dan fungsi, akan tetapi terkadang dilapangan juga kami sedikit menyimpang dari aturan karena kebutuhan masyarakatlah yang kami utamakan,adalah beberapa evaluasi dari kebijakan publik yang kurang focus terhadap masyarakat.

2. Displin yang kami gunakan adalah sebagaimana displin yang diterapkan terhadap pegawai Negeri Sipil pada umumnya, karena ada beberapa konsekwensi yang menanti jika kedisplinan tersebut tidak kami indahkan.

Dari beberapa kewajiban yang kami sampaikan diatas adalah hanya sebagaian yang perlu di evaluasi melalui kebijakan Pemerintah Daerah dan kemudian menjadikan hal tersebut adalah permasalahan yang dianggap penting, karena selain kewajiban ternyata masih ada Hak kami yang juga menjadi problema kami itu dikarenakan suatu kewajiban yang terpenuhi maka Hak juga harus mengimbangi hingga tidak terjadi berat sebelah antara hak dan kewajiban seperti halnya

    1. Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa atau disingkat dengan TPAPD yang kami terima adalah merupakan rasa terima kasih dari Negara terhadap kami Perangkat Desa sebagaimana kami telah memenuhi prestasi atau telah melaksanakan kewajibannya sebagai Pemerintah Desa atau Perangkat Desa, tetapi dalam pelaksanaannya penyampaian TPAPD tersebut kami memohon bahwa diperjelas bahwa itu adalah Hak kami secara halal dan penjelasan tentang arti sebuah tunjangan

Menurut kami tunjangan adalah sebuah tambahan pendapatan yang bertujuan agar dapat membantu kinerja dan bukan merupakan gaji pokok atau penghasilan tetap yang penyampaiannya tidak selalu tepat waktu

Gaji bagi Perangkat Desa atau Pemerintah Desa menurut kami adalah tanah bengkok dengan luas yang telah ditentukan sesuai dengan jabatan masing masing, tetapi dengan adanya tanah bengkok yang telah diberikan pada beberapa puluh tahun dahulu dengan sekarang adalah sangat berbeda hasilnya jika dibandingkan antara Sepuluh Tahun yang lalu dengan saat ini, itu mungkin entah karena beberapa monopoli harga Sembako, harga Pupuk atau lainnya kami masih belum paham sehingga keputusan akhir adalah tidak jarang jika Hak kami yang Berupa tanah bengkok tersebut di sewakan kepada orang lain yang minat dengan harga murah meskipun dibawah rata rata

Maka jika tunjangan tersebut adalah termasuk gaji atau penghasilan tetap maka sangatlah tidak cukup bagi kami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga jika tidak ada evaluasi dan revisi terhadap hal tersebut, sehingga banyak juga dari Perangkat Desa yang melakukan hal yang melanggar Hukum berupa Gratifikasi atau korupsi dengan jalan kolusi atau nepotisme, itu semua karena memang kami ingin memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga yang semakin hari semakin melejit tanpa melihat keseimbangan pendapatan terutama kami Perangkat Desa atau Pemerintah Desa yang hanya bisa menikmati keterbatasan tidak seperti pemakai seragam cheky lainnya

Kesejahteraan

Setelah pemberian hak jika kewajiban sudah dipenuhi adalah menjadi masalah jika kesejahteraan belum terpenuhi, karena selama ini kami Perangkat Desa atau Pemerintah Desa dianggap sangat sejahtera menurut Masyarakat,



bersambung

Rabu, 06 Oktober 2010

Bolehkah Kepala Desa Ikut PARPOL....????

Bolehkah Kepala Desa Jadi Anggota Parpol?

JAKARTA-Ribuan kepala desa (Kades) kembali berdemonstrasi ke gedung DPR. Mereka menagih komitmen para wakil rakyat yang berjanji membahas dan mengesahkan RUU Desa pada tahun ini. Faktanya, sampai triwulan akhir 2010, nasib RUU tersebut masih belum jelas.

“Segera lahirkan UU tentang Desa,” ujar Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur Samari di gedung DPR, Senayan, kemarin (4/10). Demonstrasi kali ini memang hanya melibatkan para pamong desa dari provinsi paling timur di Pulau Jawa itu. Tidak ada kepala desa atau perangkat desa dari provinsi lain. Demonstrasi menyangkut RUU Desa sebelumnya merepresentasikan berbagai desa se-Indonesia. Misalnya, aksi Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) pada 22 Februari 2010 yang juga mendatangi gedung DPR. “Sama saja, demonstrasi Parade Nusantara yang datang ya AKD juga,” kata Samari lantas tersenyum.

Mereka mengajukan sejumlah tuntutan. Di antaranya, APBN 10 persen untuk desa, memperpanjang batas masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan atau sepuluh tahun, tidak ada batas periodisasi untuk menjadi kepala desa, serta mengangkat perangkat desa menjadi PNS. “Kami juga meminta tidak ada larangan kepala desa untuk menjadi pengurus parpol,” ujar Samari. Usul itu termasuk baru dan belum pernah dimunculkan dalam demonstrasi perangkat desa atau kepala desa.

Dia menjelaskan, kedudukan dan kewenangan kepala desa selama ini tidak jelas. Kalau memang bagian dari jabatan birokrasi pemerintahan, seharusnya kepala desa mendapatkan hak-hak yang sama dengan PNS. Sebaliknya, kalau dianggap jabatan politik, semestinya kepala desa diperbolehkan berpartai.

Demokrat Menolak, PDIP Mendukung

Partai Demokrat dan PDIP berbeda sikap soal desakan sejumlah kades di Jawa Timur yang ingin agar kades dibolehkan menjadi anggota parpol. Demokrat menolak, tapi PDIP mendukung.

PARTAI Demokrat beralasan, penolakannya karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan konflik sosial, jika kades bukan merupakan sosok yang netral atau menjadi orang parpol.

Demikian kata Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Ahmad Mubarok. "Dikhawatirkan nantinya malah akan berpihak ke salah satu pihak kalau berpartai atau tidak akan ber-sikap secara objektif." katanya saat dihubungi oleh Rakyal Merdeka di Jakarta, kemarin.

Padahal sebagai kades, lanjut Mubarok, mereka dituntut untuk berhadapan langsung dengan rakyat. "Kalau bupati kan berha-dapannya dengan birokrasi," lanjut Mubarok.

Dia khawatir jika nantinya undang-undang membolehkan .kades menjadi pengurus suatu parpol, malah akan menimbulkan konflik sosial dan konflik kepentingan.

"Dari segi aspirasi sesungguhnya boleh-boleh saja para kades mendesak agar mereka dibolehkan menjadi anggota parpol. Namun dari segi kepentingan, sebaiknya tidak usah kades dibolehkan menjadi anggota parpol karena dikhawatirkan terjadi keberpihakan," tandas bekas Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini.

Lain halnya dengan PDIP. Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu DPP PDIP. Arif Wibowo, mendukung aspirasi para kades Jawa Timur yang mendesak agar diperbolehkan menjadi anggota parpol. "Tidak ada masalah jika kades dijadikan anggota parpol," kata Arif.

Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, kades yang langsung dipilih oleh rakyat dianggap bisa menjadi perpanjangan tangan parpol untuk menyalurkan idelogi serta kepentingan parpol.

Menurutnya, jika kades bekerja dengan baik, maka lewat kades tersebut rakyat dapat merasakan secara langsung kiprah parpol ditingkat pemerintahan terbawah (desa).

Namun sebaliknya, sambung Arif, jika kades yang menjadi anggota suatu parpol itu tidak mampu memimpin, maka yang rugi adalah parpolnya sendiri.

Kades diperbolehkan menjadi anggota parpol, menurut Arif, justeru berpotensi mendekatkan peran parpol dengan rakyat.

"Selama ini parpol dinilai hanya memikirkan kepentingan perut partainya sendiri. Lewat kepala desa itu lah diharapkan parpol dapat menyalurkan idealisme serta program-program yang ingin dicapai. Kalau parpol salah, yang benar itu siapa," kata Arif.

Seperti diberitakan sebelumnya. Sekitar 560 massa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa se-JawaTimur mendatangi gedung MPR/DPR. Senin (4/10) kemarin.

Mereka menuntut pemerintah peduli pada kedudukan dan kewenangan kades. Mereka juga menuntut pemerintah untuk melahirkan undang-undang yang dapat mensejahterakan kades dan aparat desa yang berada di daerah Jawa timur.

Selain itu. mereka juga minta agar diperbolahkan menjadi anggota parpol. Juga masa jabatan kades dari enam tahun menjadi 8 atau 10 tahun.

"Agar bisa lebih efektif men-jelalankan program desa. Kami juga meminta pemerintah tidak melarang kepala desa menjadi pengurusan parpol." tandas Ketua Asosiasi Kepala Desa se-Jawa Timur. Samiri. bcR-wlh